Jum, 13 Maret 2026
spot_img

Anang Syakhfiani: Kebijakan Tak Boleh Dik kriminalisasi

Infosatu.cyou, Banjarmasin – Kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, terus menjadi perhatian publik. Pemerhati sosial Ambin Demokrasi, Norhalis Majid, menilai perkara tersebut patut dikawal karena menyangkut potensi kriminalisasi kebijakan kepala daerah.

Norhalis menyebut, keraguan publik bukan hanya pada tuduhan yang dialamatkan kepada Anang, tetapi juga pada proses peradilan yang dikhawatirkan tidak berjalan adil. Sejumlah tokoh bahkan menyampaikan amicus curiae sebagai bentuk dukungan moral agar hukum ditegakkan secara jujur dan transparan.
Menurut Norhalis, Anang dikenal sederhana dan bersahaja. Ia menegaskan, jika kebijakan dengan mudah dipidanakan tanpa bukti nyata aliran dana atau keuntungan pribadi, maka ke depan kepala daerah bisa takut mengambil keputusan strategis.

Hal senada disampaikan Dr Ahmad Yunani, SE, MSi, Ketua Dewan Penasehat ISEI Kalsel sekaligus Dekan FEB ULM Banjarmasin. Ia menjelaskan bahwa posisi Anang sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) tidak bersentuhan langsung dengan operasional Perusda.

“Kalau ada penyimpangan, ada Direksi, Dewan Pengawas, SPI, Inspektorat hingga BPK yang memeriksa. Bupati tidak mengelola bisnis secara langsung,” ujar Yunani, Minggu (1/2/2026).
Yunani menegaskan, dorongan agar Perusahaan Daerah berbisnis demi kemajuan daerah adalah hal wajar. Namun ia mengingatkan, proses hukum harus berjalan adil dan transparan.
“Kalau hanya karena kebijakan tanpa aliran dana pribadi, itu ranah administrasi pemerintahan. Pengadilan harus objektif agar tidak salah mengadili dan berlaku zalim terhadap seseorang,” tegasnya.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru