Infosatu.cyou, Tanah Bumbu – Polsek Sungai Loban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria berinisial M (57) dan J (35) berhasil diamankan dalam operasi penindakan kasus narkotika pada Jumat (6/2/3026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku M di kawasan Sebamban 1 Blok C, Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban. Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku J di Desa Pulau 1, Kecamatan Kusan Hilir.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 1,64 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Sungai Loban menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Loban.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



