Infosatu.cyou, Pakalongan – Langkah tegas kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menggemparkan, lembaga antirasuah itu menetapkan Bupati Pekalongan aktif sebagai tersangka dalam dugaan mega korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030, FAR, resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Dalam perkara ini, KPK menetapkan FAR sebagai tersangka,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan konflik kepentingan yang menyeret perusahaan keluarga, PT RNB. Perusahaan tersebut diduga aktif menjadi penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, RSUD, hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023–2026.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. OTT tersebut kembali menjadi sorotan publik dan mempertegas komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi di daerah.



