Sel, 17 Maret 2026
spot_img

Dari Bakambit untuk Negeri: Pelajaran atas Sengketa Lahan Warga

Infosatu.cyou – Diskusi yang diselenggarakan LK3 Banjarmasin pada Minggu (15/3/2026) dengan tema “Penyerobotan Lahan Warga, Belajar dari Kasus Bakambit” memunculkan kesimpulan yang tragis. Pola penyerobotan lahan kerap dilakukan dengan cara-cara keras dan sewenang-wenang: lahan warga digarap, dibuldoser, diratakan, bahkan dirusak hingga batas-batasnya tak lagi dikenali. Setelah itu, barulah ditawarkan solusi berupa ganti rugi.

Dalam kondisi seperti ini, warga praktis tidak memiliki pilihan. Mereka dipaksa menerima nilai ganti rugi yang ditentukan sepihak.

Di banyak kasus, warga tidak berani melawan. Penyerobotan seringkali mengatasnamakan investasi atau proyek negara, dikawal aparat, dan tidak membuka ruang negosiasi. Kasus Bakambit di Kabupaten Kotabaru menjadi pengecualian karena sempat viral di media sosial. Sorotan publik membuat pemerintah pusat turun tangan, hingga akhirnya 771 sertifikat yang sebelumnya dibatalkan sepihak oleh BPN dapat dipulihkan.

Jika setiap sertifikat memiliki luas dua hektare, maka ada sekitar 1.542 hektare lahan yang sempat berpindah secara semena-mena. Betapa mudahnya tanah warga diambil hanya dengan kekuatan kekuasaan. Dalam sekejap, ribuan hektare berubah kepemilikan.

Beruntung, media sosial memberi ruang bagi warga untuk bersuara. Di tengah proses peradilan yang kerap dianggap tidak berpihak, bahkan korup, media sosial menjadi jalan terakhir untuk menyampaikan ketidakadilan kepada publik luas.

Namun pada akhirnya, pola penyelesaian tetap berujung pada ganti rugi. Warga tidak memperoleh keuntungan apa pun selain nilai tanah yang ditentukan sepihak. Jika menolak, uang ganti rugi tersebut dapat dititipkan ke pengadilan, seolah-olah persoalan telah selesai.

Dua narasumber dalam diskusi tersebut, Sopian Hadi dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Juliade dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPMA), mengungkap bahwa pola serupa terjadi di banyak tempat. Ujungnya sama: tanah warga hilang, dan penyelesaian tidak pernah benar-benar berpihak pada mereka.

Fenomena ini seperti berulang sejak masa kolonial Belanda, berlanjut ke era Orde Baru, hingga pasca reformasi. Yang berubah hanya pelakunya. Polanya tetap sama: kekuatan modal yang didukung kekuasaan mengambil lahan terlebih dahulu, lalu menawarkan ganti rugi jika muncul perlawanan.

Pertanyaan besar pun muncul: jika kasusnya banyak dan polanya serupa, kepada siapa lagi warga dapat meminta perlindungan?

Sopian Hadi menyarankan, meski dengan nada ragu, agar masyarakat memanfaatkan lembaga negara seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Lembaga-lembaga ini memang dibentuk untuk melindungi warga dari arogansi kekuasaan dan modal.

Namun jika semua jalur itu tak lagi efektif, maka satu-satunya cara yang tersisa adalah memviralkan kasus tersebut. Biarkan publik, bahkan dunia, mengetahui bahwa di negeri yang merdeka, perampasan tanah warga masih kerap terjadi secara sewenang-wenang.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru