Rab, 25 Maret 2026
spot_img

Program Makan Bergizi Gratis Digugat di Mahkamah Konstitusi, Sorotan pada Sumber Anggaran

Infosatu.cyuo, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintahan Prabowo Subianto kini menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah warga bersama organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Gugatan tersebut menyoroti sumber pendanaan program MBG yang dinilai diambil dari pos anggaran pendidikan. Dalam dokumen permohonan, disebutkan bahwa total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp769,1 triliun, dengan sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk mendukung program MBG.

Para pemohon berpendapat bahwa alokasi tersebut berpotensi mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah diamanatkan konstitusi, yakni minimal 20 persen dari total APBN. Mereka menilai, penggunaan dana pendidikan untuk program di luar sektor pendidikan inti dapat bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Meski demikian, para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak menolak upaya pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi anak melalui program MBG. Mereka justru mendorong agar pemerintah mencari sumber pendanaan alternatif yang tidak bertentangan dengan aturan konstitusi.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan keputusan akhir terkait gugatan tersebut masih menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan strategis pemerintah sekaligus kepatuhan terhadap amanat konstitusi di bidang pendidikan.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru