Sen, 30 Maret 2026
spot_img

Kafe di Banjarmasin Kedapatan Pajang Miras, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Infosatu.cyou, Banjarmasin – Minggu 29 Maret 2026, Maraknya peredaran minuman keras (miras) di sejumlah kafe di Banjarmasin kembali memicu keresahan masyarakat. Aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang dinilai semakin terbuka membuat publik menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bawah kepemimpinan Wali Kota H. M. Yamin HR.

Berdasarkan pantauan lapangan serta laporan warga, sejumlah kafe diduga masih leluasa memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa pengawasan ketat. Bahkan, di beberapa tempat, konsumsi miras disebut melibatkan pelajar dan anak di bawah umur hingga larut malam tanpa kontrol memadai dari pengelola maupun aparat.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari gangguan ketertiban umum, potensi konflik, hingga ancaman terhadap keamanan lingkungan. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran yang terjadi.

“Di beberapa kafe, Miras dijual bebas dan tidak ada pengawasan ketat yang jelas. Ini sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan terhadap Satpol PP bukan tanpa Alasan. Warga menilai razia yang dilakukan belum maksimal dan tidak rutin,serta belum menjangkau seluruh titik rawan. Kondisi ini memberi celah bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi di luar ketentuan.

Selain itu, lemahnya koordinasi antar instansi juga dianggap memperparah situasi. Pengawasan peredaran miras seharusnya melibatkan berbagai pihak, seperti dinas perizinan dan kepolisian, namun sinergi di lapangan dinilai belum berjalan optimal.

Dari sisi penegakan hukum, sanksi terhadap pelanggar disebut belum memberikan efek jera. Banyak pelaku usaha hanya menerima teguran administratif tanpa tindakan tegas seperti penutupan sementara atau pencabutan izin usaha. Akibatnya, pelanggaran serupa terus berulang-ulang.

Tak hanya itu, muncul dugaan adanya toleransi terhadap sejumlah kafe tertentu. Hal ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum belum berjalan adil dan cenderung tebang pilih.

Padahal, pengendalian peredaran miras telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin, mulai dari distribusi, penjualan hingga pengawasan konsumsi di tempat umum. Namun lemahnya implementasi membuat aturan tersebut dinilai tidak efektif.

Warga pun mendesak Satpol PP untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan, tidak hanya menunggu laporan. Peningkatan intensitas razia, penguatan koordinasi lintas instansi, serta penerapan sanksi tegas dan konsisten menjadi tuntutan utama.

“Kalau dibiarkan terus-menerus, ini bisa berdampak luas. Ketertiban terganggu dan generasi muda bisa ikut terpengaruh,” kata warga lainnya.

Dengan meningkatnya sorotan publik, diharapkan Pemerintah Kota Banjarmasin di bawah kepemimpinan H. M. Yamin HR segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat. Guna terwujudnya “BANJARMASIN MAJU SEJAHTERA”.

Penegakan dan aturan yang adil, transparan, dan konsisten dinilai menjadi kunci dalam mengendalikan maraknya peredaran miras di kafe-kafe yang kian menjamur di Kota Banjarmasin.(Raihan).

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru