Infosatu.cyou, Tanah Bumbu — Aspirasi masyarakat Pulau Suwangi, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menguat terkait permintaan evaluasi status kawasan yang saat ini ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam (TWA). Warga menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat setempat, Selasa (15/4/2026).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, menegaskan bahwa hingga kini masyarakat Pulau Suwangi belum memiliki kemandirian dalam mengelola wilayahnya akibat berbagai pembatasan yang melekat pada status kawasan tersebut.
“Pulau Suwangi ini belum merdeka. Kami berharap ada pelepasan atau peninjauan kembali status agar masyarakat bisa mandiri,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Rahim, kawasan tersebut telah berstatus cagar alam sejak sekitar tahun 1983. Meski sebagian telah berubah menjadi Taman Wisata Alam, perubahan itu dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga. Ia juga menyoroti ketimpangan pembangunan dengan wilayah lain di sekitarnya, seperti Pulau Burung yang dinilai lebih maju, terutama dalam hal infrastruktur dasar seperti listrik.
Meski demikian, masyarakat tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan. Rahim menegaskan bahwa keberlangsungan hidup warga sangat bergantung pada ekosistem hutan, khususnya sumber air bersih. “Kami wajib menjaga hutan. Jika rusak, sumber air akan hilang dan ekosistem terganggu,” tegasnya.
Ia pun mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas agar kebijakan pengelolaan kawasan dapat berjalan seimbang antara kepentingan konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan untuk memperoleh tanggapan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.



