Beranda Kab. Kotabaru Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M Ditetapkan BAZNAS Kotabaru, Catat...

Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M Ditetapkan BAZNAS Kotabaru, Catat Angkanya!

0

Infosatu.cyou, Kotabaru — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan besaran nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi BAZNAS Kotabaru bersama unsur terkait yang digelar pada Rabu (5/2/2026), kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan tentang Penetapan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah.

Dalam ketetapan itu, nilai zakat fitrah per jiwa disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp66.000, disusul kategori berikutnya masing-masing Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah Rp35.000 per jiwa.

Sementara itu, nilai fidyah bagi warga yang meninggalkan puasa Ramadan ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Kategori I Rp50.000, Kategori II Rp35.000, dan Kategori III Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah Kotabaru dalam pelaksanaan penghimpunan zakat Ramadan.

“Penetapan ini diumumkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya ketetapan tersebut, BAZNAS Kotabaru mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal melalui UPZ atau lembaga resmi, sehingga penyalurannya dapat berjalan tepat sasaran kepada para mustahik.(Aida)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version