Infosatu.cyou, Banjarmasin – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menerbitkan 150 Surat Paksa secara serentak pada 13 Februari 2026. Total tunggakan pajak yang ditagih mencapai Rp47,8 miliar.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban meski telah diberikan Surat Teguran. Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng, Tri Wibowo, menyebutkan penagihan dilakukan bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Di Kalimantan Selatan, diterbitkan 81 Surat Paksa dengan nilai Rp29,76 miliar. Rinciannya meliputi KPP Pratama Banjarmasin (15), Banjarbaru (14), Barabai (23), Batulicin (16), Tanjung (5), serta KPP Madya Banjarmasin (8).
Sementara itu, di Kalimantan Tengah terbit 69 Surat Paksa senilai Rp18,05 miliar, masing-masing dari KPP Pratama Palangkaraya (26), Sampit (24), Pangkalanbun (12), dan Muara Teweh (7).
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Jika setelah penyampaian surat paksa belum ada pelunasan, DJP dapat melanjutkan ke tahap penyitaan hingga pelelangan aset.
Menurut Anton, sebelum tindakan tegas ditempuh, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif. Penagihan ini sekaligus menjadi bentuk keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh serta upaya menjaga penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional.



