Sab, 14 Maret 2026
spot_img

Terseret Kasus Narkoba, Kapolres Bima Kota Nonaktif Hadapi Ancaman Seumur Hidup

Infosatu.cyou – Mantan Kapolres Bima Kota, berinisial KC, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia diduga menyimpan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram yang disebut disimpan dalam koper putih di rumah mantan bawahannya.

Atas dugaan tersebut, yang bersangkutan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Namun perkara ini berkembang setelah muncul dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar dari seorang terduga bandar narkoba. Informasi tersebut mencuat dari pengakuan mantan Kasat Resnarkoba yang menyebut dana itu diduga terkait hasil peredaran narkotika. Jika dugaan tersebut terbukti, penyidik dapat menerapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dengan konstruksi pasal yang dapat dikenakan secara kumulatif, total ancaman pidana bisa melampaui 20 tahun. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, apabila ancaman melebihi batas maksimal pidana penjara waktu tertentu, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan kepolisian dan berpotensi dijerat dengan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru