Infosatu.cyou – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November 2025. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers sekaligus mencegah potensi kriminalisasi terhadap jurnalis.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemohon menilai ketentuan tersebut memiliki makna ambigu dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Dengan demikian, laporan, gugatan, maupun tuntutan hukum terhadap karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Mahkamah juga menegaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Artinya, UU Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan dibandingkan ketentuan umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi insan pers serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.



