Kam, 19 Maret 2026
spot_img

Mabes TNI Tahan 4 Prajurit Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Infosatu.cyou, Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengambil langkah tegas dengan menahan empat oknum prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026). Ia menyebutkan bahwa keempat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan ES kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ini merupakan komitmen TNI dalam menegakkan disiplin dan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Aulia.

Keempat tersangka diketahui merupakan personel pindahan dari Denma BAIS TNI. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna mengungkap motif di balik aksi penganiayaan yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jakarta Pusat.

Proses Hukum Berjalan

Dalam proses hukum yang tengah berjalan, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 7 tahun.

Untuk menjamin keamanan selama proses penyidikan, para tersangka akan dititipkan di ruang tahanan Super Maximum Security Pomdam Jaya.

Sementara itu, Danpuspom TNI, Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional.

“Penyidikan terus kami lengkapi, termasuk pemeriksaan saksi korban serta pengajuan visum et repertum ke RSCM,” tegas Yusri.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat dituntaskan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas institusi terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap aktivis sipil di Indonesia.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru