Beranda Hukum Dua Pria Dibekuk di Tanah Bumbu, Satu Residivis Narkotika

Dua Pria Dibekuk di Tanah Bumbu, Satu Residivis Narkotika

0

Infosatu.cyou, Tanah Bumbu – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial AR (33) dan SR (43) berhasil dibekuk petugas dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui, SR merupakan seorang residivis dalam perkara serupa.

Keduanya diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Senada, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,84 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Tanpa perlawanan berarti, kedua pelaku langsung digelandang ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut, dan aparat akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan tegas terhadap para pelaku.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version