DLH Kotabaru Genjot Revolusi Pengelolaan Sampah, Warga Wajib Pilah dari Rumah
Infosatu.cyou, Kotabaru – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru mulai melakukan terobosan besar dalam penanganan persoalan sampah. Melalui imbauan tegas, masyarakat kini diwajibkan mengubah kebiasaan lama dengan melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Kepala DLH Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP., M.IP., menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan demi menjaga keberlangsungan lingkungan di masa depan.
“Ini bukan pilihan lagi, tapi kewajiban bersama. Kalau kita masih menggunakan cara lama, sampah akan terus menumpuk di TPA dan mencemari lingkungan. Dampaknya bisa sangat berbahaya,” tegasnya.
Dalam kebijakan ini, masyarakat diminta minimal memisahkan sampah menjadi dua kategori utama. Sampah organik diharapkan dapat dikelola secara mandiri di rumah tangga dengan cara dijadikan kompos. Untuk mendukung hal tersebut, DLH telah mulai membagikan alat serta memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai teknik pengomposan.
Sementara itu, sampah anorganik dianjurkan untuk dikumpulkan dan diikat rapi, kemudian disalurkan ke Bank Sampah atau dibawa ke TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sehingga memiliki nilai ekonomis dan tidak berakhir di tempat pembuangan akhir.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa setiap warga memiliki kewajiban hukum untuk memilah sampah.
Menariknya, dalam tahap awal penerapan, DLH masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan teguran. Namun, bagi pelanggar tetap disiapkan sanksi yang bersifat edukatif. Salah satunya adalah sanksi menanam pohon bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Selain itu, DLH juga mengaktifkan patroli “Bapilah” yang dilengkapi dengan armada khusus bersirine dan strobe untuk melakukan pengawasan rutin di lapangan, guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
DLH menargetkan, pada tahun 2027 mendatang, sistem pengelolaan sampah di Kotabaru sudah mengalami perubahan signifikan. Sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) diharapkan hanya berupa residu yang benar-benar tidak bisa diolah lagi.
“Harapan kita bukan hanya lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga menekan potensi penyakit akibat sampah. Bahkan, sampah anorganik bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat jika dikelola dengan baik,” pungkasnya.(Aida)



