Sab, 25 April 2026
spot_img

Musyawarah Desa Stagen Bahas Pemekaran, Warga Antusias Kawal Aspirasi

Infosatu.cyou, Kotabaru – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Stagen menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bersama warga pada Sabtu (25/4/2026) untuk menindaklanjuti usulan pemekaran desa yang disampaikan masyarakat dari sejumlah RT. Kegiatan berlangsung lancar dengan dihadiri pemerintah desa, para ketua RT, serta perwakilan warga.

Musdes diawali dengan sambutan Kepala Desa Stagen, H. Napirin, yang menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya BPD sebagai penyelenggara, serta warga yang hadir aktif dalam forum musyawarah.

“Musdes ini menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan terarah. Pemerintah desa tentu mendukung setiap proses yang sesuai aturan,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua BPD Stagen, Balter Purba, yang menegaskan bahwa Musdes merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi BPD dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Paparan inti disampaikan oleh Ketua Panitia Pemekaran Desa, Gafuri, SH, MH, bersama tim pemekaran. Mereka menjelaskan secara singkat mengenai latar belakang usulan, persyaratan, serta mekanisme pemekaran desa sesuai Undang-Undang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru. Sejumlah pertanyaan dari warga juga dijawab secara terbuka untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, mantan anggota BPD Stagen, Rahmat Budiman, S.Pd, M.Pd, yang juga pernah menjabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), turut memberikan penjelasan terkait alur proses pemekaran desa. Ia menyampaikan bahwa proses dimulai dari usulan warga kepada BPD, dilanjutkan dengan verifikasi dan analisis oleh BPD, hingga pelaksanaan Musdes sebagai tindak lanjut sesuai aturan.

“Selanjutnya, hasil Musdes akan disampaikan kepada kepala desa dan diteruskan ke pemerintah daerah. Prosesnya cukup panjang karena harus melalui verifikasi di tingkat kabupaten hingga provinsi,” jelasnya.

Rahmat juga menambahkan, keputusan akhir berada di pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Ia menyebutkan bahwa jika persyaratan pemekaran desa tidak terpenuhi, seperti luas wilayah atau jumlah penduduk, maka tidak menutup kemungkinan status wilayah dapat berubah menjadi kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Musdes tersebut, diketahui bahwa usulan pemekaran berasal dari warga RT 8, 9, 10, 11, 14, 16, dan 17 yang telah disampaikan kepada BPD untuk ditindaklanjuti.

Sebagai penutup, Sekretaris BPD Stagen, Agus, menyampaikan kesimpulan bahwa Musdes merupakan bentuk pelaksanaan tugas BPD sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa hasil musyawarah akan segera diteruskan kepada pemerintah pembina desa, dalam hal ini Camat Pulau Laut Utara, sebagai bahan tindak lanjut ke jenjang berikutnya.

“BPD menjalankan fungsi sesuai aturan, dan selanjutnya kita menunggu proses di tingkat pemerintahan di atas,” pungkasnya.

Musyawarah desa ini mencerminkan semangat partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penataan wilayah, sekaligus menjadi langkah awal dalam proses panjang menuju kemungkinan pemekaran Desa Stagen.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru