Rab, 29 April 2026
spot_img

Sunat Perempuan: Di Persimpangan Tradisi, Agama, dan Kesehatan

Infosatu.cyou, Banjarmasin – Sekitar 15 orang dari berbagai latar belakang dan disiplin ilmu berkumpul dalam sebuah diskusi yang difasilitasi PKBI Kalimantan Selatan pada 28 April 2026. Bertempat di kampus FKIK Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, kami duduk melingkar membahas satu isu yang kerap dianggap biasa, tetapi sesungguhnya sarat persoalan: sunat perempuan—di persimpangan tradisi, agama, dan kesehatan.

Awalnya diskusi terasa datar. Namun perlahan, perbincangan berkembang menjadi kaya akan data, pengalaman, dan perspektif. Beberapa perempuan yang hadir bukan hanya pernah mengalaminya, tetapi juga pernah melakukannya dalam kapasitas sebagai bidan.

Seorang dosen kebidanan, Pratiwi, memaparkan hasil risetnya tentang praktik sunat perempuan di Kalimantan Selatan. Mayoritas dilakukan dengan alasan menjalankan perintah agama, biasanya saat bayi berusia kurang dari satu minggu. Data menunjukkan sekitar 78,4% perempuan Banjar mengaku pernah disunat. Praktik ini kerap dilakukan bersamaan dengan ritual seperti baayun atau tasmiyah, oleh bidan kampung atau dukun beranak. Bahkan, sebagian bidan medis mengaku melakukannya demi memenuhi tuntutan tradisi, meski tidak diajarkan dalam pendidikan formal.

Dalam konteks sejarah, tradisi Banjar memang erat dipengaruhi oleh Islam sejak masa Kesultanan Banjar. Namun dalam khazanah Islam sendiri, hukum sunat perempuan masih menjadi perdebatan. Mazhab Imam Syafi’i cenderung mewajibkan, sementara Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama lain menyatakan sunnah. Di sisi lain, Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat mubah.

Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menilai praktik ini tidak wajib, bahkan bisa menjadi haram jika membahayakan. Sejalan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya menyatakan sunat perempuan boleh dilakukan selama tidak melukai, dan menjadi haram jika menimbulkan bahaya.

Secara global, praktik ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di 31 negara di Afrika, Timur Tengah, dan Asia. Data UNICEF tahun 2024 menyebutkan sekitar 230 juta perempuan di dunia telah mengalami sunat. Di beberapa negara seperti Somalia dan Guinea, angkanya bahkan melebihi 90%.

Dalam budaya lokal, termasuk Banjar, Bugis, dan Madura, sunat perempuan dipandang sebagai ritual peralihan dan simbol kesucian. Namun praktiknya sangat beragam—dari sekadar simbolis hingga tindakan ekstrem yang menghilangkan bagian organ.

Dari perspektif kesehatan, risiko yang ditimbulkan tidak kecil: infeksi, perdarahan, nyeri, komplikasi persalinan, trauma psikologis, hingga gangguan fungsi biologis. World Health Organization menyebut praktik ini sebagai Female Genital Mutilation (FGM) dan menentang segala bentuknya karena tidak memiliki manfaat medis.

Pemerintah Indonesia sendiri telah beberapa kali mengatur praktik ini. Sejak 2006, tenaga medis dilarang melakukannya, meski sempat muncul regulasi yang memperbolehkan tindakan simbolis sebelum akhirnya dicabut. Data Riset Kesehatan Dasar menunjukkan prevalensi sunat perempuan pada anak usia 0–11 tahun masih sekitar 49% pada 2023—menurun, tetapi belum hilang.

Pertanyaan krusial pun muncul: jika alasan utamanya adalah agama, sementara landasan hukumnya tidak tunggal, dan dari sisi kesehatan justru berisiko, lalu apa yang sebenarnya dipertahankan? Apakah sekadar tradisi?

Generasi terdahulu memang banyak yang mengalaminya dan tetap menjalani kehidupan normal. Namun, apakah itu cukup menjadi alasan untuk terus melestarikannya, tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin tidak terlihat?

Pada akhirnya, jika suatu praktik tidak memiliki manfaat kesehatan dan tidak didukung secara kuat oleh ajaran agama, maka sudah selayaknya ditinjau ulang. Tradisi bukan sesuatu yang statis—ia akan selalu menyesuaikan diri dengan pengetahuan dan kesadaran zaman.(nm)

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru