Sab, 2 Mei 2026
spot_img

Mitra Dapur MBG Diduga Kuasai Pasokan, UMKM Kuningan Kehilangan Akses

Infosatu.cyou, Kuningan – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga merangkap sebagai pemasok bahan baku, memicu kekhawatiran terjadinya praktik monopoli yang merugikan pelaku usaha lokal.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam aturan tersebut, mitra pengelola dapur dilarang merangkap sebagai pemasok tunggal atau mendominasi rantai distribusi bahan pangan guna menghindari konflik kepentingan.

Selain itu, setiap dapur MBG diwajibkan melibatkan minimal 15 pemasok lokal yang terdiri dari petani, nelayan, UMKM, hingga BUMDes. Kebijakan ini bertujuan memastikan pemerataan ekonomi serta membuka peluang bagi pelaku usaha kecil di sekitar wilayah dapur.

Namun di lapangan, sejumlah pelaku UMKM mengaku kesulitan menembus rantai pasok tersebut. DA (56), salah satu pelaku UMKM di Kuningan, menyebut bahwa mayoritas mitra dapur telah menguasai jalur distribusi bahan baku, sehingga pelaku usaha kecil tidak mendapatkan ruang untuk berpartisipasi.

“Selain mendapat penolakan, mereka juga memonopoli harga bahan baku karena hampir semua pemilik dapur merangkap sebagai supplier. Kami jadi sulit masuk,” ujarnya.

Praktik ini dikhawatirkan tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga berpotensi menurunkan transparansi harga dan kualitas bahan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat program.

Sesuai regulasi, pemerintah melalui BGN bersama instansi pengawas seperti dinas kesehatan dan lembaga terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan ketat. Mitra yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara (suspend) hingga pemutusan kontrak kerja sama.

Program MBG sendiri dirancang tidak hanya untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, tetapi juga untuk menggerakkan roda ekonomi lokal secara inklusif. Oleh karena itu, pemisahan peran antara pengelola dapur dan pemasok dinilai krusial guna menjaga prinsip keadilan dan transparansi.

Sejumlah pihak pun mendesak pemerintah segera melakukan penertiban terhadap SPPG yang diduga melanggar aturan, agar manfaat program dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM di daerah.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru