Ming, 14 Juni 2026
spot_img

Anggaran Naik 6x Lipat, Plt. Kabag Umum Setdako Banjarmasin Diduga Blokir Wartawan

Infosatu.cyou – Proyek rehab ruang kerja Wali Kota Banjarmasin Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,7 miliar menuai sorotan tajam publik. Nilai anggaran tersebut disebut melonjak hingga enam kali lipat dibanding proyek serupa pada akhir 2025 yang hanya berkisar Rp400 juta.

Berdasarkan data LPSE Kota Banjarmasin, paket konsultan pengawasan proyek telah diumumkan dengan kode lelang 10126391000 dan nilai pagu/HPS sebesar Rp157,5 juta. Namun hingga kini, dokumen penting proyek induk seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar kerja, hingga volume pekerjaan belum terbuka ke publik.

Seorang pengamat kebijakan publik di Banjarmasin menilai lonjakan anggaran tersebut tidak proporsional dan perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.

“Publik berhak tahu rincian penggunaannya. Tahun lalu rehab ruang kerja dan smoking area hanya sekitar Rp400 juta, sekarang ruang kerja saja Rp2,7 miliar,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Dugaan Pemblokiran Wartawan

Polemik makin memanas setelah muncul dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh Plt. Kabag Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, S.M., saat upaya konfirmasi dilakukan.

Wartawan media ini sebelumnya mendatangi kantor Bagian Umum Setdako Banjarmasin pada Kamis (7/5/2026), namun tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Sejumlah staf disebut memberikan keterangan berbeda, mulai dari alasan sedang zoom meeting hingga tidak berada di tempat.

Konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, nomor wartawan diduga justru diblokir tanpa adanya penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Zazuli belum memberikan tanggapan terkait proyek rehab senilai Rp2,7 miliar maupun dugaan pemblokiran tersebut. Redaksi menyatakan upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Kritik LSM dan Sorotan Hukum

Ketua salah satu LSM di Kalimantan Selatan mengecam sikap tertutup pihak Bagian Umum Setdako Banjarmasin. Menurutnya, lonjakan anggaran dan dugaan pemblokiran wartawan menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek.

“Kalau pejabat publik alergi terhadap pertanyaan wartawan, bagaimana masyarakat bisa percaya ada transparansi anggaran?” tegasnya.

Ia juga mendesak dilakukan audit investigatif oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan terhadap proyek tersebut.

Sementara itu, praktisi hukum administrasi negara di Banjarmasin menilai tindakan menutup akses informasi publik dapat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, dokumen proyek fisik seperti RAB pada prinsipnya merupakan informasi publik yang wajib tersedia, kecuali terdapat pengecualian yang diatur secara ketat oleh undang-undang.

Ia juga menyebut dugaan penghalangan konfirmasi terhadap wartawan dapat dikaji dalam perspektif perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini pun dikhawatirkan memicu pemborosan anggaran di tengah kebutuhan mendesak masyarakat, seperti perbaikan jalan lingkungan, normalisasi drainase, dan penanganan banjir di Kota Banjarmasin.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru