Infosatu.cyou, Tanah Bumbu – Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Dinas Lingkungan Hidup, Tim Kajian PPLH ULM, sejumlah perusahaan pertambangan, dan masyarakat terdampak dari Desa Sebamban Baru digelar pada Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut membahas mekanisme ganti rugi lahan yang terdampak pencemaran lingkungan. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan dari PT Borneo Indobara, PT Toudano Mandiri Abadi, PT Tanah Bumbu Resourse, PT Tunas Inti Abadi, PT Angsana Jaya Energi, serta PT Goe Energi Group.
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan lingkungan dan hak masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, mekanisme ganti rugi harus dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan hasil kajian yang objektif agar tidak merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Kami ingin ada solusi yang terbaik bagi masyarakat terdampak. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah dan tanggung jawab bersama terhadap dampak lingkungan yang terjadi,” ujar Andrean.
Ia juga meminta perusahaan dan instansi terkait untuk terbuka dalam menyampaikan data serta hasil kajian agar proses penyelesaian dapat berjalan maksimal dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Rapat berlangsung dinamis dengan mendengarkan aspirasi masyarakat Sebamban Baru yang berharap adanya kepastian terkait kompensasi lahan dan penanganan dampak pencemaran lingkungan di wilayah mereka.



