Infosatu.cyou, Tanah Bumbu – Jajaran Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang pria berinisial BH (50) berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di kawasan Perumahan Bumi Datar Laga RT 8, Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 1,59 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Simpang Empat menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar petugas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.



