Beranda Kab. Tabalong Kapolres Tabalong Tegaskan Transparansi Penanganan Perkara yang Jadi Sorotan Publik

Kapolres Tabalong Tegaskan Transparansi Penanganan Perkara yang Jadi Sorotan Publik

0

Infosatu.cyou.Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik.

Melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., Kapolres menjelaskan bahwa seluruh laporan pidana dari pihak-pihak yang terlibat telah diterima dan sedang diproses oleh Satreskrim Polres Tabalong sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk perkara pidana umum saat ini masih berproses di Satreskrim Polres Tabalong. Penyidik bekerja secara profesional, cepat, tuntas, dan berkeadilan sesuai KUHAP,” ujar IPTU Heri Siswoyo, Senin (21/6/2026).

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh Propam Polres Tabalong. Menurutnya, materi pemeriksaan internal tidak dapat dipublikasikan secara rinci demi menjaga asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan proses sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Tabalong menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum pidana maupun Kode Etik Profesi Polri akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai instruksi Kapolda Kalimantan Selatan dan Kapolri,” tegasnya.

Polres Tabalong juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tidak berspekulasi, sembari memberikan ruang bagi penyidik Satreskrim dan Propam untuk bekerja sesuai standar operasional prosedur.

Sikap transparan yang ditunjukkan Kapolres Tabalong tersebut dinilai sebagai wujud implementasi Polri Presisi, dengan tetap menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan integritas proses pemeriksaan internal. (Raihan)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version