Info satu.cyou, Tanbu – Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika seberat 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi dalam kegiatan yang digelar di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (29/6/2026) pukul 11.00 WITA.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra, SH, SIK, MH, CPHR, serta dihadiri Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, dan para tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi dengan berat total 12,96 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 13 laporan polisi, termasuk kasus terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan terkait dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Polres Tanah Bumbu menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.



