Beranda Nasional Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Indonesia, Dua Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Indonesia, Dua Tersangka Ditangkap

0

Infosatu.cyou, Jakarta – Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh.

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap dua tersangka, Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Sementara dua pengendali jaringan, Muhammad Jabbar (MJ) dan Mahlu, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai aktivitas penyelundupan sabu melalui jalur laut dari perbatasan Thailand-Indonesia menuju Aceh.

Pada 23 Juni 2026, tim melakukan penghadangan terhadap sebuah mobil Honda HR-V yang diduga membawa narkotika dari kawasan pesisir Blang Mangat, Lhokseumawe. Kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 karung goni berisi 325 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu dengan total berat 325 kilogram.

Saat ini, Bareskrim Polri masih memburu dua pengendali jaringan yang diduga mengatur penyelundupan narkotika tersebut. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting Polri dalam upaya memberantas peredaran narkoba internasional menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version