Beranda Banjarmasin Anggaran Rp1,4 Miliar Jasa RT Penyampaian SPPT PBB Disorot, BPKPAD Banjarmasin Belum...

Anggaran Rp1,4 Miliar Jasa RT Penyampaian SPPT PBB Disorot, BPKPAD Banjarmasin Belum Tunjukkan Surat Tugas

0

Infosatu.cyou, Banjarmasin – Anggaran sebesar Rp1.408.144.000 dalam APBD 2026 untuk pembayaran jasa RT dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Banjarmasin menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan dasar administrasi pelaksanaan kegiatan tersebut setelah pihak terkait belum dapat menunjukkan surat tugas maupun daftar nama RT yang terlibat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, BPKPAD Kota Banjarmasin menganggarkan Rp1.408.144.000 untuk kegiatan pembayaran jasa RT dalam penyampaian SPPT PBB Tahun Anggaran 2026.

Namun, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (2/7/2026), pihak BPKPAD belum dapat memperlihatkan Surat Tugas RT maupun daftar nama RT yang akan menerima jasa tersebut.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H. Edy Wibowo, menyampaikan bahwa dokumen tersebut berada di bidang pajak.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak BPKPAD, Muhammad Syahid, menjelaskan bahwa surat tugas masih dalam proses di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota Banjarmasin.

Perbedaan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai kesiapan administrasi kegiatan yang telah dianggarkan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan bagaimana pelaksanaan kegiatan dapat berjalan apabila surat tugas masih dalam proses.

“Kalau administrasinya memang belum selesai, tentu masyarakat berharap semuanya dibenahi terlebih dahulu agar penggunaan anggaran benar-benar memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.

Besarnya nilai anggaran juga menjadi perhatian publik. Apabila dihitung dengan asumsi jasa sebesar Rp7.500 per lembar SPPT, nilai tersebut diperkirakan setara dengan distribusi sekitar 187 ribu lembar SPPT PBB.

Sejumlah warga meminta Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan evaluasi sebelum pembayaran dilakukan. Mereka berharap seluruh administrasi, termasuk surat tugas dan daftar penerima jasa, telah lengkap sehingga penggunaan APBD berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat juga meminta Inspektorat Kota Banjarmasin melakukan pemeriksaan terhadap proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi.

Selain itu, warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan apabila diperlukan, guna memastikan seluruh penggunaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, BPKPAD Kota Banjarmasin belum memperlihatkan Surat Tugas RT maupun daftar nama RT yang akan menerima jasa penyampaian SPPT PBB Tahun Anggaran 2026.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version