Beranda Kab. Kotabaru Serapan APBD Masih 80,14 Persen, DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Sambil Beri...

Serapan APBD Masih 80,14 Persen, DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Sambil Beri Catatan Keras

0

Infosatu.cyou, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (4/7/2026).

Dua Perda yang disahkan yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam laporan DPRD yang dibacakan Khairil Anwar, legislatif mengapresiasi pengelolaan APBD 2025 yang dinilai akuntabel dan transparan. Namun, DPRD menyoroti realisasi belanja daerah yang baru mencapai 80,14 persen serta tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.

DPRD mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, dan perdagangan. Selain itu, pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan dan kepulauan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, penanganan kemiskinan, stunting, serta penyediaan air bersih juga menjadi perhatian.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki mengapresiasi sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan kedua Raperda tersebut. “Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” tutupnya.(red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version