Beranda Banjarmasin Lawyer: Hukuman Mati bagi Koruptor Perlu Berdasarkan Aturan Hukum yang Berlaku

Lawyer: Hukuman Mati bagi Koruptor Perlu Berdasarkan Aturan Hukum yang Berlaku

0

Infosatu.cyou, Banjarmasin – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali mengemuka seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Lawyer Abikul Halik, SH, MH dari Angga Parwito Law Firm menilai perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor akan terus berlangsung karena melibatkan aspek keadilan, hukum, dan hak asasi manusia.

Menurut Abi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Karena itu, muncul dorongan agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman paling berat sebagai efek jera.

Ia menjelaskan, hukum positif di Indonesia sebenarnya telah membuka peluang penerapan pidana mati melalui Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun hanya dalam keadaan tertentu, seperti saat negara dalam kondisi bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi, atau pelaku merupakan residivis.

Abi juga menyoroti ketentuan dalam KUHP baru yang menempatkan pidana mati sebagai hukuman bersifat khusus dan alternatif terakhir, dengan masa percobaan selama 10 tahun sebelum dapat dieksekusi atau diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan perubahan perilaku.

Meski demikian, ia menegaskan efektivitas pemberantasan korupsi tidak semata ditentukan oleh beratnya hukuman, tetapi juga kepastian penegakan hukum, penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, perlindungan bagi pelapor, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan efek jera, memulihkan kerugian negara, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dan memastikan uang negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version