Infosatu.cyou, Tanah Bumbu – Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Dinas Perhubungan, Senin (20/7/2026), guna membahas tindak lanjut pengalihan aset Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perkimtan kepada Dinas Perhubungan.
Rapat tersebut difokuskan untuk memastikan proses pengalihan aset berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pemeliharaan maupun pengelolaan lampu penerangan jalan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andi Asdar Wijaya, SE mengatakan, pengalihan aset PJU harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kendala dalam pengelolaan maupun penganggaran ke depan.
“Komisi III mendorong agar proses pengalihan aset PJU dilakukan secara transparan, sesuai aturan yang berlaku, serta didukung dengan kelengkapan administrasi. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan PJU memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan pengguna jalan, meningkatkan keamanan lingkungan, serta menunjang aktivitas masyarakat pada malam hari. Karena itu, kepastian pengelolaan aset menjadi hal yang sangat penting.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta Dinas Perkimtan dan Dinas Perhubungan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan aset, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penyerahan aset secara resmi.
Komisi III berharap proses pengalihan aset PJU dapat segera dituntaskan sehingga Dinas Perhubungan dapat menjalankan tugas pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan layanan penerangan jalan secara lebih efektif demi memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Tanah Bumbu.



