Beranda Hukum HUT ke-2 DePA-RI, Advokat Didorong Bersatu Kawal Keadilan dan Revisi UU Advokat

HUT ke-2 DePA-RI, Advokat Didorong Bersatu Kawal Keadilan dan Revisi UU Advokat

0

Infosatu.cyou, Jakarta – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 dengan menyerukan persatuan seluruh advokat dan organisasi advokat di Indonesia. Peringatan yang digelar di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (9/8/2026), mengusung semangat Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH., LL.M, Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH., MM., MH, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH., MH, Bendahara Umum Broto Pramono, SH., MH, serta para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari sembilan provinsi.

Dalam pidato kuncinya, Luthfi Yazid menegaskan profesi advokat harus menempatkan hukum dan keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Sudah saatnya advokat dan organisasi advokat bersatu dan solid menjalankan amanah Konstitusi UUD 1945, yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi jangan menjadi alasan kita terpecah dalam memperjuangkan keadilan,” tegas Luthfi.

Ia juga menyampaikan tiga pesan penting kepada seluruh kader DePA-RI. Pertama, DePA-RI merupakan organisasi milik seluruh anggotanya, bukan milik pribadi.

“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya!” ujarnya.

Kedua, Luthfi menekankan pentingnya regenerasi serta pemisahan kepentingan organisasi dari kepentingan pribadi. Ketiga, transparansi keuangan harus diterapkan secara menyeluruh mulai tingkat DPP, DPD hingga DPC.

Luthfi juga memastikan DePA-RI akan memberikan pembelaan profesional kepada setiap anggota yang menghadapi persoalan etik maupun hukum sepanjang menjalankan tugas profesinya.

Ia mengingatkan bahwa pembelaan terhadap seseorang bukan berarti menghapus pertanggungjawaban hukum.

“Yang membutuhkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang tidak baik pun butuh keadilan. Pembelaan bukan berarti membebaskan dari tanggung jawab, tapi meletakkan tanggung jawab sesuai prinsip kebenaran dan keadilan,” jelasnya.

Dorong Revisi UU Advokat

Momentum HUT ke-2 DePA-RI juga dimanfaatkan untuk menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Luthfi menilai putusan tersebut harus menjadi momentum introspeksi sekaligus konsolidasi bagi seluruh advokat dan organisasi advokat.

“Putusan MK ini harus jadi momentum introspeksi bagi seluruh advokat dan organisasi advokat. Kita harus membangun persatuan yang kokoh,” katanya.

Menurutnya, tantangan profesi advokat ke depan semakin kompleks, mulai dari perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), kejahatan lintas negara, cross-border investment, hingga sengketa perdagangan internasional.

Karena itu, advokat dituntut tidak hanya menguasai dispute resolution atau penyelesaian sengketa, tetapi juga memahami dispute prevention dan investment protection.

“Jika advokat tidak bersatu, kita akan lemah dan dipandang sebelah mata. Apalagi persaingan jasa hukum semakin ketat dengan masuknya foreign legal advisor yang perlahan menggeser pasar pengacara dalam negeri,” ujarnya.

DePA-RI mendorong agar revisi UU Advokat nantinya memberikan perlindungan maksimal terhadap advokat dalam negeri, termasuk perlindungan dari kriminalisasi profesi, jaminan hak imunitas, serta akses terhadap dokumen yang setara dengan jaksa dan hakim dalam proses persidangan.

“UU Advokat baru harus memperkuat profesi ini sebagaimana diatur dalam KUHAP baru UU No 20 Tahun 2025,” tegas Luthfi.

Perluas Jejaring Internasional

Di usia dua tahun, DePA-RI juga mulai memperluas jejaring kerja sama hingga tingkat internasional.

Organisasi tersebut telah menjalin kerja sama dengan Law Society of Singapore, Beijing Lawyers Association, serta China University of Political Science and Law.

DePA-RI juga melakukan pertukaran pengalaman dengan Singapore International Arbitration Centre dan Singapore Mediation Centre.

Selain itu, DePA-RI disebut telah diminta memberikan masukan hukum oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi WNI dan diaspora Indonesia.

“Ke depan DePA-RI akan terus menjalin kerja sama dengan organisasi hukum dan nonhukum di berbagai negara,” ungkap Luthfi.

Menutup sambutannya, Luthfi berharap HUT ke-2 DePA-RI menjadi momentum memperkuat konsolidasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.

“DePA-RI tidak ingin jadi organisasi biasa. Kita ingin jadi gerakan perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang berdampak untuk publik,” pungkasnya.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version