Beranda DPRD Tanah Bumbu DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Pilkades, Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan 8...

DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Pilkades, Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan 8 Tahun

0

Infosatu.cyou, Tanbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Salah satu regulasi tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk usulan penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Pembahasan dua Raperda itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026), di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin Am, S.Ag., M.A. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Wisnu Wardhana yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda Tanah Bumbu serta undangan lainnya.

Dua Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu masing-masing mengatur perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan Menjadi 8 Tahun

Mewakili Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Wisnu Wardhana menjelaskan, penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi di tingkat daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyesuaian itu mengacu, antara lain, pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Salah satu substansi penting dalam Raperda perubahan aturan Pilkades adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam ketentuan yang diusulkan, kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Selain itu, Raperda juga mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang yang dapat dilaksanakan paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun.

Calon Tunggal Berhadapan dengan Kolom Kosong

Perubahan aturan juga menyentuh mekanisme Pilkades apabila hanya terdapat satu calon kepala desa.

Dalam kondisi tersebut, pemungutan suara dilakukan dengan menghadapkan calon tunggal dengan pilihan kolom kosong. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme yang diusulkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan Pilkades.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga mengusulkan pengaturan mengenai hak kepala desa setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Hak tersebut antara lain berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa.

Sementara untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), Raperda mengatur penyesuaian persyaratan calon serta kelengkapan administrasi.

Mekanisme pemungutan suara dalam PAW juga dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik. Apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.

“Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Wisnu.

Raperda Perangkat Desa Turut Dibahas

Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Tanah Bumbu.

Pembahasan akan dilakukan untuk menyempurnakan substansi kedua regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pembahasan tersebut, Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu diharapkan dapat menghasilkan regulasi desa yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik.

 

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version