Infosatu.cyou, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diduga memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk menerima uang, emas batangan, serta barang bernilai ekonomis lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Hal itu disampaikan Tim Hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kejagung menegaskan bahwa istilah trading in influence bukan merupakan pasal pidana, melainkan hanya digunakan untuk menggambarkan pola atau modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam perkara yang sedang disidik.



