Beranda Kab. Kotabaru Bupati Kotabaru Lantik Syarifudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Sungai Pinang

Bupati Kotabaru Lantik Syarifudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Sungai Pinang

0

Infosatu.cyou, Kotabaru – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos melantik dan mengambil sumpah jabatan Syarifudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Senin (24/8/2026).

Pelantikan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kotabaru berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/280/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Periode 2022-2030.

Melalui keputusan tersebut, Syarifudin dipercaya melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa Sungai Pinang hingga berakhirnya periode 2022-2030.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli meminta Syarifudin menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Bupati saat prosesi pelantikan.

Bupati menegaskan, jabatan Kepala Desa Antar Waktu bukan sekadar menjalankan roda pemerintahan desa. Jabatan tersebut juga melekat dengan tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan yang wajib dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan bupati, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Dengan dilantiknya kepala desa antar waktu tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap penyelenggaraan pemerintahan Desa Sungai Pinang dapat berjalan semakin optimal. Selain itu, berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat segera dilanjutkan dan dilaksanakan secara efektif.

Pelantikan turut dihadiri Staf Ahli, Kepala Bakesbangpol, Inspektur Kotabaru, Kepala DPMD beserta jajaran, serta Camat Kelumpang Tengah.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version