Infowatu.cyou, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat tata kelola Geopark Saijaan Bersujud melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengembangan geopark.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyusunan SOP tata kelola geopark sekaligus pengenalan Geosite Tumpang 2 Tahun 2026 yang digelar di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Setda Kotabaru, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2 untuk melihat potensi dan karakter kawasan yang lokasinya relatif dekat dengan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, mengatakan penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk memperjelas tata kelola sekaligus pembagian tugas antarperangkat daerah dalam pengembangan geopark.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Melalui Bagian Organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siapa atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.



