Infosatu.cyou, Batulicin – Ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin dimusnahkan Polres Tanah Bumbu sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebanyak 2.946 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo.
Turut hadir Wakapolres Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin.
Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polres Tanah Bumbu tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang dapat meresahkan masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kegiatan berlangsung dengan pengawasan unsur penegak hukum sebagai bentuk transparansi dalam proses pemusnahan barang bukti.



