Info satu.cyou, Banjarmasin, — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai menjadi kebutuhan penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, pengesahan aturan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.
Hal itu disampaikan Lawyer Abikul Halik, S.H., M.H., dari Angga Parwito Law Firm, Rabu (9/9/2026) sore.
Menurut Abi Halik, selama ini penegakan hukum kerap berfokus pada penghukuman terhadap pelaku. Padahal, persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara mengembalikan dan menyelamatkan aset hasil kejahatan.
Ia menilai UU Perampasan Aset harus dibangun dengan dua prinsip yang berjalan bersamaan, yakni efektif dalam mengejar aset hasil tindak pidana sekaligus tetap menjamin perlindungan terhadap hak milik dan hak-hak hukum warga negara.
“Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang memadai,” ujar Abi.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar bagaimana negara merampas aset hasil korupsi, tetapi juga siapa yang mengawasi pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan perampasan.
“Persoalannya bukan hanya bagaimana negara merampas aset para koruptor, tetapi pada siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan merampas,” tegasnya.
Abi mengingatkan, kewenangan yang besar harus diimbangi dengan sistem pengamanan yang sama kuat. Sebab, apabila aparat yang korup memiliki kewenangan besar tanpa kontrol yang memadai, instrumen pemberantasan korupsi justru berisiko berubah menjadi alat tekanan, pemerasan, atau transaksi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya bukti yang jelas, due process of law, hak keberatan, pengawasan independen, serta transparansi dalam pengelolaan aset yang telah dirampas negara.
“Pemberantasan korupsi harus keras terhadap koruptor, tetapi tidak boleh keras terhadap orang yang tidak bersalah,” katanya.
Abi menyebut setidaknya terdapat sejumlah hal yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan UU Perampasan Aset. Di antaranya, definisi aset hasil tindak pidana harus jelas, standar pembuktian harus tegas, serta dugaan semata tidak boleh menjadi dasar untuk mengambil atau membekukan aset seseorang.
Selain itu, pemilik aset maupun pihak ketiga yang beritikad baik harus memiliki mekanisme hukum untuk mengajukan keberatan dan membela haknya.
“Jangan sampai institusi yang memiliki kewenangan besar sekaligus menjadi pihak yang mengawasi dirinya sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset hasil perampasan. Menurutnya, aset yang berhasil diselamatkan negara juga harus diawasi agar tidak justru menjadi sumber korupsi baru.
Abi mengakui kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan bukan alasan untuk menolak UU Perampasan Aset. Sebaliknya, kekhawatiran tersebut harus dijawab dengan membangun sistem pengawasan dan check and balances yang kuat.
“Kita harus ingat bahwa masalahnya bukan hanya apakah hukumnya bagus, tetapi siapa yang diberi kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya,” tegasnya.
Ia juga meminta kondisi penegakan hukum dan proses peradilan saat ini menjadi salah satu pertimbangan serius sebelum kewenangan perampasan aset diperkuat.
Menurut Abi, masih terdapat proses hukum yang dinilai berjalan timpang dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Kondisi tersebut, kata dia, perlu terlebih dahulu dibenahi agar UU Perampasan Aset nantinya tidak menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan oknum aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan, apabila seseorang menjadi korban kriminalisasi, kemudian dinyatakan bersalah melalui proses hukum yang bermasalah dan berujung pada perampasan aset, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
“Dalam kondisi tertentu, oknum aparat penegak hukum juga bisa saja menggunakan alat ini untuk memeras orang agar aset-asetnya tidak disita,” ungkapnya.
Meski demikian, Abi menegaskan dirinya mendukung penguatan pemberantasan korupsi dan upaya negara memulihkan aset hasil kejahatan.
“Saya mendukung UU Perampasan Aset dengan catatan bahwa due process of law dan perlindungan hak warga negara tidak boleh dikorbankan,” katanya.
Ia berharap pembentuk undang-undang tidak hanya memikirkan bagaimana memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada negara, tetapi juga memikirkan bagaimana mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan.
“UU Perampasan Aset harus mempunyai dua wajah: menjadi senjata yang tajam terhadap koruptor, tetapi menjadi tameng bagi masyarakat yang tidak bersalah,” tutupnya.(red)



