Infosatu.cyou, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (14/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, SH tersebut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Bupati Tanah Bumbu, jajaran SKPD, serta tamu undangan.
Dalam sidang, Andrean menyampaikan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui tiga Raperda yang dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah.
Adapun tiga Raperda yang diputuskan meliputi:
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD berharap regulasi yang telah disetujui tersebut dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.



