Beranda Korupsi KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap di ATR/BPN, Sita Uang Rp106,3...

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap di ATR/BPN, Sita Uang Rp106,3 Miliar

0

Infosatu.cyou, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebanyak 19 orang yang diamankan dari sejumlah wilayah di Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik dan uang tunai dengan total mencapai Rp106,3 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan jumlah uang yang diamankan tersebut termasuk yang terbesar dalam kegiatan tangkap tangan KPK.

“Ini termasuk jumlah yang terbanyak ya dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Uang tunai antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen, yang disimpan dalam beberapa koper berwarna merah. Nilainya mencapai Rp31,86 miliar, ditambah valuta asing berupa USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

KPK juga menyita uang tunai dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV) sebesar Rp896 juta, dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I, sebesar Rp8 juta, serta dari rumah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, sebesar Rp49,5 juta.

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan menteri; Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang juga disebut diduga sebagai orang kepercayaan menteri; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta; Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan menteri; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

KPK kemudian menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (15/9/2026) hingga 4 Oktober 2026.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version