Beranda Polisi Polsek Muara Harus Fasilitasi Perdamaian Dugaan Penipuan Sumbangan Mengatasnamakan UPBS

Polsek Muara Harus Fasilitasi Perdamaian Dugaan Penipuan Sumbangan Mengatasnamakan UPBS

0

Infosatu.cyou, Tabalong— Polsek Muara Harus memfasilitasi penyelesaian dugaan penipuan berkedok permintaan sumbangan yang mengatasnamakan Unit Pemadam Kebakaran Swadaya (UPBS) Armada Antik Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Kamis (24/9/2026) malam. Seorang pria berinisial SN (51), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, diamankan anggota UPBS Armada Antik bersama warga di kawasan jembatan layang Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus.

Informasi tersebut kemudian diterima personel SPKT Polres Tabalong melalui layanan Call Center 110. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak terkait dan membawa SN ke Polsek Muara Harus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari hasil klarifikasi, SN diduga meminta sumbangan kepada sejumlah warga di wilayah Murung Pudak dan Tanjung dengan membawa proposal serta mengatasnamakan UPBS Armada Antik Kecamatan Kelua.

SN mengaku uang sumbangan yang diperolehnya dan masih diingat terakhir sebesar Rp35.000, yang diberikan seorang warga di wilayah Tanjung.

Wakil Ketua UPBS Armada Antik, Rusbani, menyampaikan keberatan karena nama organisasi digunakan untuk meminta sumbangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak UPBS.

Dalam penyelesaian tersebut, SN menyampaikan permohonan maaf kepada pihak UPBS Armada Antik. Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke proses hukum. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian.

Polsek Muara Harus mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap permintaan sumbangan yang mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu. Warga diminta memastikan identitas, surat tugas, dan keabsahan proposal sebelum memberikan sumbangan.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 Polri.

Perjelas status hukum SN

Perbaiki kalimat uang sumbangan

Samakan istilah dugaan penipuan

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version