Infosatu.cyou, Banjarmasin – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 5 tahun 10 bulan penjara kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dalam perkara korupsi dan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ariyas Dedy pada sidang Senin (21/9/2026) malam. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan kumulatif kesatu, kedua, dan ketiga.
Selain pidana penjara, Albertinus juga dijatuhi hukuman denda sesuai ketentuan yang diputuskan majelis hakim. Perkara ini bermula dari OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam penanganan perkara di wilayah HSU.
Vonis tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tetap dapat diproses dan dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



