Infosatu.cyou, Tanbu — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan Tenaga Ahli DPRD, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pembahasan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi yang mengatur keberadaan dan pelaksanaan tugas BPD di tingkat desa.
Melalui rapat kerja tersebut, BAPEMPERDA bersama SKPD terkait dan Tenaga Ahli DPRD membahas sejumlah substansi dalam Raperda agar aturan yang nantinya ditetapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa serta perkembangan regulasi yang berlaku.
BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pembahasan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih relevan, jelas dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat kerja berlangsung sebagai bagian dari tahapan pembentukan Perda, dengan mengedepankan pembahasan bersama antara legislatif, perangkat daerah dan tenaga ahli untuk menyempurnakan materi Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.



