Info satu.cyou, Makasar — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin maraknya fenomena trial by social media, ketika opini dan penghakiman publik di media sosial kerap mendahului proses hukum yang semestinya berlangsung di ruang pengadilan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam konsolidasi dan diskusi hukum DePA-RI Sulawesi Selatan bertema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan ini digelar sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah puluhan advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
Dalam diskusi tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, SH, MH, serta pengurus DPD lainnya, yakni Hanafie, SH, MH, Asri Ameru, SH, MH, dan Arphin Jumadi, SH, MH.
Luthfi juga mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan lembaga peradilan sebagai bagian dari etika profesi advokat yang dikenal dengan istilah officium nobile.
Ia mencontohkan polemik terkait permohonan Denny Indrayana dkk yang meminta diskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Terlepas dari bagaimana nantinya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan tersebut, menurut Luthfi, terdapat pernyataan dalam ruang publik yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
Luthfi menyinggung pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH, yang disebut tampil sebagai ahli dari pihak terkait di sebuah stasiun televisi dan berbagai platform media sosial. Dalam pernyataannya, Rulliyandi menyebut persidangan di MK tersebut ilegal dan Ketua MK Suhartoyo juga ilegal.
Menurut Luthfi, pernyataan yang menghakimi lembaga peradilan seperti itu tidak semestinya disampaikan oleh seorang advokat.
“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus saling menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia atau officium nobile. Namun pernyataan dosen dari Universitas Jayabaya ini sudah terlanjur tersebar di berbagai medsos dan sudah ‘mengadili’ MK dan Ketua MK,” jelasnya.
Ia menambahkan, peringatan agar advokat tidak menghakimi lembaga peradilan maupun pejabat pengadilan tanpa bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya.
DePA-RI menilai fenomena trial by social media apabila tidak disikapi secara bijak dapat menimbulkan sejumlah persoalan serius. Di antaranya rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, munculnya tekanan terhadap proses hukum, hingga terabaikannya asas praduga tak bersalah yang menjadi salah satu fondasi negara hukum.
Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, serta pengguna media sosial untuk bersama-sama membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab, beretika, dan berkeadilan.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.
DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga media sosial agar tetap menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik yang sehat, bukan berubah menjadi ruang pengadilan tanpa hakim.
Sementara itu, prosesi pengambilan sumpah advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Makassar berlangsung khidmat dan penuh wibawa.
Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan pelayanan yang diberikan Pengadilan Tinggi Makassar.
“Kami siap mencetak advokat-advokat yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga berakhlak, beretika, dan berpihak pada keadilan,” pungkasnya.(Raihan)



