Beranda Kab. Tanah bumbu Wanita 33 Tahun Diamankan Polisi, Sabu Seberat 50,06 Gram Disita

Wanita 33 Tahun Diamankan Polisi, Sabu Seberat 50,06 Gram Disita

0

Infosatu.cyou, Tanbu – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial M (33) dengan barang bukti sabu seberat bersih 50,06 gram.

Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di sebuah hunian di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version