Infosatu.cyou – Polres Tanah Bumbu menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan dan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (20/2/2026) pukul 10.00 Wita di Pendopo Gajah Mada.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, menyampaikan jajaran Satreskrim memaparkan kronologi penanganan dua kasus yang sempat menggegerkan masyarakat. Kasus pembunuhan berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait penemuan jenazah di sebuah rumah sewaan di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Peristiwa penangkapan tersangka bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Anggota gabungan bersama Samapta Polres Tanah Bumbu langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dilanjutkan olah TKP oleh Unit Identifikasi.
Tersangka berinisial MF (25), laki-laki asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil diamankan. Sementara korban diketahui bernama Sulaiman (48), kelahiran Sampang, 13 Juli 1977, beralamat di Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tidur dalam posisi telentang di atas kasur dengan kondisi tertutup bantal. Di lokasi kejadian turut ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang di samping korban.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Andi Abdurrahman Noor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah serangkaian penyelidikan, pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, Unit Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y01 warna Sapphire Blue.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena sakit hati. Selain handphone, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu bilah parang, satu lembar sprei warna cream hitam, satu lembar kain sarung warna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru Nopol DA 6132 ZDG, satu buah kunci sepeda motor, serta BPKB dan STNK atas nama Dwi Sujarwo.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Percobaan Curas di Depan KFC Batulicin
Dalam kesempatan yang sama, Polres Tanah Bumbu juga merilis pengungkapan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Batulicin, tepatnya di depan KFC Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
Kejadian bermula saat korban berboncengan sepeda motor dari arah Plajau menuju Batulicin. Saat korban berputar balik di depan KFC, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menarik tas korban yang disandang di bahu kanan hingga menyebabkan korban terjatuh.
Tersangka berinisial R, laki-laki, swasta, warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, berhasil diamankan warga di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tungkaran Pangeran, setelah upayanya merampas tas korban gagal.
Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian, dan pada pukul 23.48 Wita tersangka dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas merk MOSSDOOM warna cream beserta isinya, satu unit sepeda motor Mio GT warna biru putih Nopol DA 6773 ZAQ, satu helm merk GM warna hitam, satu hoodie warna hitam bertuliskan “STAY SAVAGE”, serta satu celana panjang warna hitam yang digunakan tersangka saat kejadian.
Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus kriminal serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.



