Infosatu.cyou, Tanah Bumbu — Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan wilayah Tanah Bumbu, manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PT PPA), serta DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (2/3/2026).
RDP tersebut membahas polemik larangan pendampingan advokat serikat buruh di lingkungan PT PPA yang menjadi perhatian para pekerja. Dalam forum itu, perwakilan serikat buruh menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait kebijakan tersebut yang dinilai membatasi hak pekerja dalam mendapatkan pendampingan hukum.
Sementara itu, pihak manajemen PT PPA memberikan penjelasan terkait kebijakan yang diterapkan, sedangkan instansi terkait turut memberikan pandangan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Tanah Bumbu berupaya mencari solusi terbaik dan mendorong adanya kesepahaman antara pihak perusahaan dan pekerja, agar tercipta hubungan industrial yang harmonis serta tetap mengedepankan hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai peraturan yang berlaku.



