Infosatu.cyou, Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial AW (30), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan hukum setelah dibekuk oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Insgub, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sebanyak 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 2,82 gram. Barang bukti tersebut diduga siap edar.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah tersebut, sekaligus menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba, termasuk terhadap pelaku yang berstatus residivis.



