Jum, 19 Juni 2026
spot_img

Aktivis Desak Audit Proyek Revitalisasi Sungai Veteran yang Didanai APBN

Infosatu.cyou, Banjarmasin – Sejumlah warga dan pegiat pengawasan anggaran menyoroti pelaksanaan proyek Revitalisasi Sungai Veteran di Kota Banjarmasin. Mereka mengeluhkan dampak debu, kondisi jalan yang rusak, serta menilai pengawasan proyek perlu dievaluasi.

Pegiat Pengawasan Anti Korupsi Daerah menyampaikan bahwa hasil pemantauan lapangan pada 10 Juni 2026 menemukan material urug yang disebut terbuka di sepanjang Jalan Veteran. Kondisi tersebut, menurut mereka, menyebabkan debu beterbangan dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

“Warga mengeluhkan debu yang masuk ke rumah, menyebabkan mata perih dan gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak,” ujar perwakilan pegiat pengawasan dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Selain persoalan debu, mereka juga menyoroti kondisi Jalan Veteran yang disebut mengalami kerusakan di sejumlah titik akibat aktivitas proyek. Mereka meminta pihak kontraktor segera melakukan perbaikan serta meningkatkan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Menurut mereka, fungsi pengawasan proyek juga perlu diperkuat agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat.

Pegiat pengawasan tersebut turut meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, termasuk meninjau kinerja kontraktor dan konsultan pengawas apabila ditemukan pelanggaran kontrak maupun ketentuan teknis.

Mereka juga mendorong Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan efektif dan sesuai aturan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terkait disebut telah dilakukan. Namun hingga berita ini ditulis, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai keluhan dan temuan yang disampaikan.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Versi ini lebih aman secara hukum karena memisahkan fakta, keluhan, dan tuduhan sebagai pernyataan narasumber, bukan sebagai kesimpulan media.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru