Infosatu.cyou, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sosialisasi digelar di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (26/8/2026), dan dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kotabaru, H. Minggu Basuki.
Kegiatan tersebut diikuti staf ahli, asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabag Hukum, para camat, kepala desa, serta panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait perubahan regulasi. Selain itu, kegiatan diharapkan dapat mencegah potensi sengketa akibat adanya aturan baru yang belum dipahami secara menyeluruh.
H. Minggu Basuki mengapresiasi seluruh pihak yang turut mendukung upaya peningkatan pemahaman bersama mengenai mekanisme, hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkades.
Ia berharap peserta sosialisasi nantinya dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada masyarakat secara tepat dan benar.
“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata-mata perubahan aturan. Namun, kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara Pilkades,” ujar H. Minggu Basuki.
Menurutnya, kejelasan regulasi sangat penting agar seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam menjalankan tahapan Pilkades.
“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa paham perubahan aturannya, karena ada beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Kotabaru berharap pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber, yang disertai sesi tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk memperdalam pemahaman sekaligus membahas berbagai hal terkait penerapan regulasi baru dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kotabaru.



