Infosatu.cloud – Bupati Kotabaru hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025, Senin (5/5/25) di Gedung Auditorium KH Idham Chalid, kompleks perkantoran gubernur Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Kalimatan Selatan.
Musrenbang ini juga dihadiri oleh para bupati dan walikota dari seluruh wilayah Kalimantan Selatan, dengan tema “Kalsel Bekerja”.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, ,”Tujuan utama dari Musrenbang ini adalah untuk mencapai keselarasan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD sebagai program pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Forum RPJMD ini adalah kesempatan untuk merumuskan kebijakan pembangunan.
“Saya akan mendorong semua kepala daerah untuk memahami tujuan Musrenbang dalam penyusunan RPJMD ini agar dapat terjalin kolaborasi yang harmonis antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah demi kemajuan Provinsi Kalimantan Selatan.
Kata Muhidin, “Banyak program yang harus dilaksanakan di berbagai daerah di Kalsel, antara lain pembangunan Jembatan Pulaulaut dan pelabuhan internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Mekar Putih, Kabupaten Kotabaru, agar Kalimantan Selatan dapat berfungsi sebagai gerbang logistik.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, Ariadi Noor, mengungkapkan bahwa Musrenbang 2025 kali ini mengundang enam Kementerian, termasuk Kementerian Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kementerian Perhubungan, fokus adalah membangun pelabuhan internasional; Kementerian Pemuda dan Olahraga berencana mendirikan stadion bertaraf internasional; Kementerian Pariwisata terkait dengan status Geopark Meratus sebagai Global Geopark yang diakui oleh UNESCO; dan Kementerian Lingkungan Hidup berfokus pada pengelolaan sampah.
Kata Ariadi, “Musrenbang Provinsi Kalsel 2025 ini juga akan menjadi tahapan akhir dalam proses perancangan RPJMD, yang direncanakan selesai lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, yaitu enam bulan, dengan target penyelesaian dalam waktu empat bulan. RPJMD diharapkan dapat disahkan menjadi peraturan daerah,tutupnya. (Aida)



