Jum, 13 Maret 2026
spot_img

Bawa Sabu Lebih dari 25 Gram, Pemuda 21 Tahun Diciduk Polisi di Simpang Empat Tanah Bumbu

Infosatu.cyou, Tanah Bumbu — Seorang pria berinisial MF (21) harus berurusan dengan hukum setelah diringkus aparat kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
MF diamankan petugas saat berjalan kaki di pinggir Jalan Gawe Sabumi, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,98 gram yang dibawa pelaku. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah MF, dan petugas kembali menemukan satu paket sabu lainnya dengan berat bersih 24,2 gram.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari 25 gram. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru