Infosatu.cyou, Kotabaru – Hillcon Jaya Sakti diketahui masih menunggak kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, proses penagihan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru telah memasuki tahapan akhir.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan nonaktif status kepesertaan yang diajukan oleh perusahaan.
“Proses penagihan Hillcon Jaya Sakti sudah berada pada babak final. Kami telah menerima surat permintaan nonaktif status kepesertaan. Permohonan tersebut akan kami proses, namun dengan ketentuan seluruh tunggakan iuran harus dilunasi terlebih dahulu,” ujar Wisnu.
Ia menegaskan, pelunasan tunggakan menjadi syarat utama agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dapat diperoleh sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan baru melakukan pembayaran tunggakan untuk dua bulan, yakni periode Maret hingga April 2025. Sementara sisa tunggakan lainnya masih belum diselesaikan dan masih dalam proses penagihan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban iuran secara tertib dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.



