Sen, 16 Maret 2026
spot_img

Larangan Live Streaming untuk ASN Kotabaru Resmi Berlaku

Infosatu.cyou, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru, Muh. Rusli, pada 16 Maret 2026 tersebut bertujuan menjaga disiplin kerja sekaligus meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja. Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Selain itu, seluruh aparatur diminta memanfaatkan waktu kerja secara optimal serta menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, seperti penyampaian informasi publik dan kegiatan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat edaran ini, diharapkan disiplin kerja aparatur semakin meningkat serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tetap terjaga.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru